Rabu, 26 Agustus 2015

REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL KEPERAWATAN JIWA XI



REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL KEPERAWATAN JIWA XI
PEKANBARU, 22 – 24 OKTOBER 2014

Pada hari ini, tanggal dua puluh tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Hotel Pangeran, Jalan Jenderan Sudirman Nomor Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Pekanbaru Provinsi Riau, kami peserta Konferensi Nasional XI Keperawatan Jiwa berjumlah 240 (Dua Ratus Empat Puluh) orang dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pendidikan, dan penelitian dalam keperawatan jiwa sebagai bentuk tanggung jawab profesi keperawatan jiwa dalam pembangunan kesehatan khususnya kesehatan jiwa di Indonesia.
 Dengan ini kami merekomendasikan :

1.         Direktorat Kesehatan Jiwa
a.    Membuat peraturan perundangan terkait perlindungan perawat jiwa dalam pelaksanaan tindakan  seklusi, restrain, pemasungan, penelantaran
b.   Memperbaiki sistem rujukan dari pelayanan primer ke pelayanan sekunder dan tersier serta rujukan balik,
2.         Direktorat Keperawatan
a.    Menyusun pedoman tentang penyelenggaraan rumah perawatan khususnya rumah perawatan jiwa.
b.   Memperbaiki pola jenjang karir perawat klinis yang di dalamnya ada perawat spsesialis

3.         PUSLITBANGKES KEMENKES: Mengalokasikan dana penelitian untuk perawat   jiwa

4.         Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Umum
a.    Komite Keperawatan membuat pedoman penyusunan kewenangan klinis perawat di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa dengan pendekatan asuhan keperawatan.
b.   Rumah Sakit membuat clinical pathway untuk pelayanan keperawatan.
c.    Memperbaiki sistem rujukan balik ke pelayanan primer dan pelayanan sekunder.
d.   Mendorong pembentukan layanan-layanan rehabilitasi psikososial baik yang berbasis institusional dan komunitas

5.         Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
a.    Membuat pedoman penyusunan kewenangan klinis perawat di Puskesmas, dengan pendekatan asuhan keperawatan.
b.   Membuat clinical pathway untuk pelayanan keperawatan di Puskesmas.
c.    Memperbaiki sistem rujukan dari pelayanan primer ke pelayanan sekunder dan tersier serta meningkatkan pemantauan dan pemberdayaan masyarakat melalui rehabilitasi psikososial.
d.   Memfasilitasi Surat Tanda Registrasi Perawat berdasarkan jenjang pendidikan perawat jiwa.
 
6.      AIPDIKI dan AIPNI :
  1. Menyeragamkan bahan kajian yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran D3 Keperawatan dan Profesi Ners  berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  2. Meningkatkan minat mahasiswa dalam melakukan penelitian deskriptif sederhana.
 7.      PP PPNI:
a.    Mengadvokasi Kemendikbud dan Kemenkes dalam menyikapi pembukaan D4 Keperawatan maupun Profesi Ners serta penataan kompetensi SMK Kesehatan yang praktik di area keperawatan jiwa
b.   Memotivasi dan memfasilitasi perawat kesehatan jiwa dalam melakukan penelitian dalam area keperawatan jiwa.

8.         PB IPKJI: Merealisasikan pengadaan jurnal keperawatan dan mempublikasikannya melalui website

9.         Kolegium Keperawatan Jiwa:
  1. Mengawal penyusunan capaian pembelajaran melalui bahan kajian pada mata ajar keperawatan jiwa.
  2. Membuat standarisasi riset bagi program magister dan doktor.

10.     Institusi Pendidikan dan  Preseptor Keperawatan Jiwa:
a.    Lebih menggiatkan proses pembelajaran kasus keperawatan jiwa pada masa akademik dalam rangka persiapan uji kompetensi perawat (PBT da CBT)
b.   Meningkatkan kemampuan dosen keperawatan jiwa dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi uji kompetensi melalui pelatihan item development dan item review.
c.    Melakukan pelayanan di semua tatanan pelayanan keperawatan jiwa sesuai dengan amanat UU Kesehatan Jiwa nomor 18 tahun 2014.

Tim Perumus:
  1. Akemat, SKp., M.Kep.
  2. Muhammad Arsyad Subu, SKp., MN
  3. Ns. Heppy Sasmita, M.Kep., Sp.Kep.J
  4. Ns. Linda Dwi Novial, M.Kep., Sp.Kep.J.
  5. Ns. Tjahjanti K, M.Kep., Sp.Kep.J
  6. Ns. Ice yulia Wardhani, M.Kep., Sp.Kep.J
  7. Ns. Walter, M.Kep.,Ns.Sp.Kep.J
  8. Ns. Muhammad Sunarto, M.Kep., Sp.Kep.J.
  9. Ns. Kens Napoleon, SKp., M.Kep., Sp.Kep.J
  10. Ns. Thika Marliana, M.Kep., Sp.Kep.J
  11. Ns. Abdul Jalil, M.Kep., Sp.Kep.J.
  12. Ns. Lurin Dian, S.Kep., MM.
  13. Ns. Syafrizal, S.Kep., M.Kes.
  14. Ns. Duma Farida, SPd., S.Kep.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar