REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL KEPERAWATAN JIWA XI
PEKANBARU, 22 – 24 OKTOBER 2014
Pada hari ini, tanggal
dua puluh tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Hotel
Pangeran, Jalan Jenderan Sudirman Nomor Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Pekanbaru
Provinsi Riau, kami peserta Konferensi Nasional XI Keperawatan Jiwa berjumlah
240 (Dua Ratus Empat Puluh) orang dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan, pendidikan, dan penelitian dalam keperawatan jiwa
sebagai bentuk tanggung jawab profesi keperawatan jiwa dalam pembangunan
kesehatan khususnya kesehatan jiwa di Indonesia.
Dengan ini kami
merekomendasikan :
1.
Direktorat
Kesehatan Jiwa
a. Membuat peraturan perundangan terkait
perlindungan perawat jiwa dalam pelaksanaan tindakan seklusi, restrain,
pemasungan, penelantaran
b. Memperbaiki sistem rujukan dari pelayanan primer
ke pelayanan sekunder dan tersier serta rujukan balik,
2.
Direktorat
Keperawatan
a. Menyusun pedoman tentang penyelenggaraan rumah
perawatan khususnya rumah perawatan jiwa.
b. Memperbaiki pola jenjang karir perawat klinis
yang di dalamnya ada perawat spsesialis
3.
PUSLITBANGKES
KEMENKES: Mengalokasikan dana
penelitian untuk perawat jiwa
4.
Rumah
Sakit Jiwa/Rumah Sakit Umum
a. Komite Keperawatan membuat pedoman penyusunan kewenangan
klinis perawat di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa dengan pendekatan
asuhan keperawatan.
b. Rumah Sakit membuat clinical pathway untuk
pelayanan keperawatan.
c. Memperbaiki sistem rujukan balik ke pelayanan
primer dan pelayanan sekunder.
d. Mendorong pembentukan layanan-layanan
rehabilitasi psikososial baik yang berbasis institusional dan komunitas
5.
Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota
a. Membuat pedoman penyusunan kewenangan klinis
perawat di Puskesmas, dengan pendekatan asuhan keperawatan.
b. Membuat clinical pathway untuk pelayanan
keperawatan di Puskesmas.
c. Memperbaiki sistem rujukan dari pelayanan primer
ke pelayanan sekunder dan tersier serta meningkatkan pemantauan dan
pemberdayaan masyarakat melalui rehabilitasi psikososial.
d. Memfasilitasi Surat Tanda Registrasi Perawat
berdasarkan jenjang pendidikan perawat jiwa.
6. AIPDIKI dan AIPNI :
- Menyeragamkan bahan kajian yang disesuaikan dengan capaian pembelajaran D3 Keperawatan dan Profesi Ners berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Meningkatkan minat mahasiswa dalam melakukan penelitian deskriptif sederhana.
7. PP PPNI:
a. Mengadvokasi Kemendikbud dan Kemenkes dalam
menyikapi pembukaan D4 Keperawatan maupun Profesi Ners serta penataan
kompetensi SMK Kesehatan yang praktik di area keperawatan jiwa
b. Memotivasi dan memfasilitasi perawat kesehatan
jiwa dalam melakukan penelitian dalam area keperawatan jiwa.
8.
PB
IPKJI: Merealisasikan
pengadaan jurnal keperawatan dan mempublikasikannya melalui website
9.
Kolegium
Keperawatan Jiwa:
- Mengawal penyusunan capaian pembelajaran melalui bahan kajian pada mata ajar keperawatan jiwa.
- Membuat standarisasi riset bagi program magister dan doktor.
10. Institusi Pendidikan dan Preseptor
Keperawatan Jiwa:
a. Lebih menggiatkan proses pembelajaran kasus keperawatan
jiwa pada masa akademik dalam rangka persiapan uji kompetensi perawat (PBT da
CBT)
b. Meningkatkan kemampuan dosen keperawatan jiwa
dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi uji kompetensi melalui pelatihan item
development dan item review.
c. Melakukan pelayanan di semua tatanan pelayanan
keperawatan jiwa sesuai dengan amanat UU Kesehatan Jiwa nomor 18 tahun 2014.
Tim Perumus:
- Akemat, SKp., M.Kep.
- Muhammad Arsyad Subu, SKp., MN
- Ns. Heppy Sasmita, M.Kep., Sp.Kep.J
- Ns. Linda Dwi Novial, M.Kep., Sp.Kep.J.
- Ns. Tjahjanti K, M.Kep., Sp.Kep.J
- Ns. Ice yulia Wardhani, M.Kep., Sp.Kep.J
- Ns. Walter, M.Kep.,Ns.Sp.Kep.J
- Ns. Muhammad Sunarto, M.Kep., Sp.Kep.J.
- Ns. Kens Napoleon, SKp., M.Kep., Sp.Kep.J
- Ns. Thika Marliana, M.Kep., Sp.Kep.J
- Ns. Abdul Jalil, M.Kep., Sp.Kep.J.
- Ns. Lurin Dian, S.Kep., MM.
- Ns. Syafrizal, S.Kep., M.Kes.
- Ns. Duma Farida, SPd., S.Kep.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar