Sabtu, 17 Desember 2011

REKOMENDASI KONAS KEPERAWATAN JIWA VIII DI BUKIT TINGGI

REKOMENDASI KONAS KEPERAWATAN JIWA VIII

Pada hari ini Jumat, 18 November 2011 bertempat di Hotel The Hills  Bukititnggi, kami; peserta Konferensi Nasional Keperawatan Jiwa VIII yang berjumlah 199 orang, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, pendidikan, dan penelitian dalam bidang keperawatan jiwa, merekomendasi hal-hal sebagai berikut:

A.    PELAYANAN KEPERAWATAN
1.      Rumah Sakit Jiwa yang belum menerapkan Model Praktek Keperawatan Profesional (MPKP) segera menerapkan selambat - lambatnya pada tahun 2015 sebagai salah satu  indikator kualitas pelayanan kesehatan rumah sakit jiwa seperti yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan  sebagai standar pelayanan mutu Rumah Sakit Jiwa.
2.      Rumah sakit jiwa yang sudah menerapkan MPKP diharapkan melaporkan perkembangan MPKP selambat-lambatnya pada Konas keperawatan jiwa tahun 2012.
3.      Memfasilitasi pengembangan CLMHN di rumah sakit umum mulai tahun 2012 melalui advokasi kepada stakeholder.
4.      Optimalisasi  peran keperawatan di kesehatan jiwa masyarakat  melalui peningkatan kompetensi perawat di unit pelayanan kesehatan jiwa masyarakat
5.      Mendorong  pengembangan Pelayanan Intensive Care Unit (PICU) dan poliklinik keperawatan jiwa serta perawatan HIV/AIDS di rumah sakit jiwa yang akan dievaluasi pelaksanaannya dalam waktu 2 tahun ke depan.
6.      Menyikapi kondisi bencana yang sering terjadi di Indonesia saat ini perlu dibentuk  Tim Penanggulangan Kesehatan Jiwa Bencana melalui advokasi organisasi profesi (PPNI dan IPKJI) ke Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
7.      Revitalisasi DSSJ yang ada dan mendorong pembentukan DSSJ di wilayah – wilayah yang rentan masalah kesehatan jiwa dengan mengadvokasi Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten untuk mengembangkan desa siaga sehat jiwa.
8.      IPKJI dan PPNI mendorong pemberdayaan lulusan spesialis keperawatan jiwa agar dapat berkontribusi secara optimal dalam pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat baik di institusi pelayanan kesehatan dan komunitas.
  1. Pembentukan kelompok kerja dibawah koordinasi IPKJI untuk menganalisis serta mengembangkan standar asuhan dan terapi keperawatan jiwa pada tahap generalis dan spesialis.

B.     PENDIDIKAN KEPERAWATAN
1.      Perlunya kajian kurikulum  berbasis  kompetensi untuk penerapan mata kuliah keperawatan jiwa bagi dosen pada strata pendidikan D3 dan S1 keperawatan melalui advokasi organisasi profesi ke AIPNI dan AIPDIKI.
2.      Peningkatan kemampuan/kompetensi dosen dan Clinical Educator dalam kegiatan pembelajaran keperawatan melalui pelatihan – pelatihan terstandar.
3.      Penyusunan standar  kompetensi  dosen  dan CE keperawatan  jiwa  tiap strata  pendidikan melalui kerjasama organisasi profesi dan organisasi pendidikan dan pemerintah.
4.      Dibentuknya  forum komunikasi antara pendidik dan praktisi keperawatan jiwa tingkat regional dan nasional yang difasilitasi oleh IPKJI.
5.      Pengkawalan pengembangan metode pembelajaran dalam penerapan kurikulum berbasis kompetensi di level D III Keperawatan dan S-1 Keperawatan oleh organisasi profesi (PPNI dan IPKJI).

C.    PENELITIAN KEPERAWATAN
1.      Terlaksananya peningkatan kemampuan meneliti perawat jiwa di pelayanan maupun pendidikan melalui kegiatan - kegiatan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan penelitian
2.      IPKJI wilayah mensosialisasi pohon penelitian, yang terdiri dari: area asuhan keperawatan jiwa, manajemen keperawatan, terapi modalitas, dan konsep keperawatan.
3.      IPKJI wilayah mengumpulkan data dasar penelitian keperawatan jiwa, baik dalam bidang pendidikan maupun pelayanan.
4.      IPKJI wilayah memfasilitasi terbentuknya pokja penelitian di institusi pendidikan dan pelayanan  tiap-tiap provinsi.
5.      IPKJI Pusat mendorong percepatan terbentuknya jejaring melalui milis untuk menginformasikan sumber dana dan tema-tema penelitian.
6.      IPKJI Pusat memfasilitasi penyebaran hasil penelitian keperawatan jiwa untuk diaplikasikan di tiap wilayah.
7.      IPKJI Pusat mensosialisasikan contact person individu yang bertanggung jawab untuk  membantu memfasilitasi, menampung, menyebarkan hasil penelitian. Sehingga pada saat konas selanjutnya individu yang ada pada kelompok tersebut walaupun berubah tetapi mengetahui tanggung jawab pada tiap provinsi masing-masing untuk bidang penelitian.
8.      IPKJI Pusat mendorong percepatan pembentukan website, jurnal dan mempublikasikan hasil penelitian melalui jurnal, website atau media komunikasi lainnya.

 Bukittinggi,  18 November 2011
Tim Perumus Rekomendasi Konas  VIII
1.            Dr Budi Anna Keliat, SKp, MAppSc, Ketua
2.            Akemat, SKp, MKes, Sekretaris
3.            Novy Helena, CD, SKp, MSc, Anggota
4.            Widya Lolita, SKp, MKep, Anggota
5.            Indriana R, SKp, MSc, Anggota
6.            Basmanelly, MKep, Sp. Kep.J, Anggota
7.            Wahyu Kirana, MKep, Sp. Kep.J, Anggota
8.            Syarniah, M.Kep. Sp.Kep.J., Anggota
9.            Walter, M.Kep. Sp.Kep.J. Anggota
10.        Dewi Eka Putri, M.Kep. Sp.Kep.J., Anggota
11.        Drs. I Dewa Made Ruspawan, S.Kp., M.Biomed, Anggota
12.        Atih Rahayuningsih, M.Kep. Sp.Kep.J., Anggota
13.        Anang Wiyono, S.Kp, Anggota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar