Kamis, 11 Agustus 2011

KEPANGKATAN DAN ESELON PNS

KEPANGKATAN PNS
Pernahkah anda bertanya-tanya, apa sebetulnya makna pangkat dan jenjang eselon dilingkungan pemerintah? Apakah itu sekedar penamaan atau mencerminkan suatu tanggung jawab tertentu? Apakah masih ada yang salah atau bingung menuliskan pangkatnya?
Tenaga fungsional sering salah dalam menuliskan kepangkatan, masih bingung dalam menuliskan jabatannya dengan kepangkatan. Sering pada pangkat di tuliskan jabatan fungsionalnya atau pada isian pangkat dikosongkan karena tidak tau apa yang harus dituliskan....
Dalam pengelolaan Pegawai Negri Sipil ( selanjutnya disebut PNS ), hingga saat ini dikenal adanya 17 jenjang KEPANGKATAN (bisa dilihat antara lain dalam Keputusan Kepala  Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negri).
Jenjang Kepangkatan dapat dibagi menjadi:
1. Kelompok JURU
2. Kelompok PENGATUR
3. Kelompok  PENATA
4. Kelompok PEMBINA

Sering terjadi jenjang kepangkatan ini lebih banyak dipahami semata-mata sebagai panduan penggajian. Kalau si Badu sudah mencapai pangkat Penata, maka gajinya lebih besar dari si Amir yang pangkatnya baru Pengatur. Tapi, apa perbedaan kontribusi yang mesti diberikan Badu dan Amir dengan jenjang pangkat yang berbeda? Itu yang kadang belum tertangkap dengan jelas.
Oleh karena itu alangkah baiknya jika pangkat dengan penamaan seperti diatas secara tegas mencerminkan pula tuntutan peran yang berbeda dari pengembannya. Dengan begitu, masing-masing orang paham bahwa dirinya bertanggung jawab mengkontribusikan sesuatu sesuai dengan jenjang pangkatnya sehingga menjadi wajar bahwa gaji yang diterimapun menjadi berbeda.
Berikut tentang MAKNA KEPANGKATAN PNS:
1. JURU
    JURU merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan I/a hingga I/d dengan sebutan secara berjenjang:
JURU MUDA/ Ia
JURU MUDA Tk I / I b
JURU  / I c
JURU Tk I / I d
Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah mereka dengan pendidikan formal jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, atau yang setingkat. Dari ketentuan tersebut dapat di Asumsikan bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan JURU baru membutuhkan  kemampuan Skolastik dasar dan belum menuntut suatu ketrampilan bidang ilmu tertentu. Dapat dikatakan bahwa JURU merupakan pelaksana pembantu (pemberi ASISTENSI) dalam bagian kegiatan yang menjadi tanggung jawab jenjang kepangkatan di atasnya( PENGATUR).

2. PENGATUR
PENGATUR merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II a hingga II d dengan sebutan secara berjenjang:
PENGATUR MUDA/ II a
PENGATUR MUDA TINGKAT I / II b
PENGATUR / II C
PENGATUR TINGKAT I / II d

Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini
. PENATA
PENATA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan III / a  hingga III/ d dengan sebutan secara berjenjang:
PENATA MUDA / III a
PENATA MUDA TINGKAT I / III  b
PENATA / III c
PENATA TINGKAT I / III d

Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah  mereka dengan pendidikan formal jenjang S 1 atau Diploma IV keatas, atau yang setingkat. Dari  ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan ditingkat kepangkatan PENATA sudah mulai menuntu suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pehaman kaidah ilmu yang  telah mendalam. Dengan pehamannya yang  komprehensif tentang sesuatu maka PENATA bukan  lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab MENJAMIN MUTU proses dan keluaran kerja tingkat PENGATUR.

4. PEMBINA
PEMBINA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang:
PEMBINA/IV a
PEMBINA TINGKAT I/IV b
PEMBINA UTAMA MUDA / IV c
PEMBINA UTAMA MADYA / IV d
PEMBINA UTAMA / IV e
Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya di peroleh  sesudah melalui suatu perjalanan karir yang panjang sebagai PNS.
 
adalah mereka dengan  pendidikan formal jenjang Sekolah Lanjutan Atas hingga Diploma III, atau yang setingkat artinya bahwa pekerjaan-pekerjaan di tingkat kepangkatan PENGATUR sudah mulai menuntut suatu ketrampilan dari bidang ilmu tertentu, namun sifatnya sangat tekhnis. Demgan demikian pada tingkatan ini, PENGATUR adalah orang yang  MELAKSANAKAN langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang merupakan operasionalisasi dari program instansinya.     
. PENATA
PENATA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS golongan III / a  hingga III/ d dengan sebutan secara berjenjang:
PENATA MUDA / III a
PENATA MUDA TINGKAT I / III  b
PENATA / III c
PENATA TINGKAT I / III d

Jika dilihat dari persyaratan golongannya maka yang menempati golongan ini adalah  mereka dengan pendidikan formal jenjang S 1 atau Diploma IV keatas, atau yang setingkat. Dari  ketentuan tersebut dapat diasumsikan bahwa pekerjaan ditingkat kepangkatan PENATA sudah mulai menuntu suatu keahlian bidang ilmu tertentu dengan lingkup pehaman kaidah ilmu yang  telah mendalam. Dengan pehamannya yang  komprehensif tentang sesuatu maka PENATA bukan  lagi sekedar pelaksana, melainkan sudah memiliki tanggung jawab MENJAMIN MUTU proses dan keluaran kerja tingkat PENGATUR.

4. PEMBINA
PEMBINA merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang:
PEMBINA/IV a
PEMBINA TINGKAT I/IV b
PEMBINA UTAMA MUDA / IV c
PEMBINA UTAMA MADYA / IV d
PEMBINA UTAMA / IV e
Sebagai jenjang tertinggi, kepangkatan ini tentunya di peroleh  sesudah melalui suatu perjalanan karir yang panjang sebagai PNS.

 
ini berarti pekerjaan pada kelompok kepangkatan PEMBINA semestinya bukan saja menuntut suatu keahlian bidang ilmu tertentu yang mendalam, namun juga menuntut suatu kematangan dan kearifan kerja yang sudah diperoleh sepanjang masa kerjanya. Dengan demikian, PEMBINA adalah model peran bagi jenjang dibawahnya guna keperluan MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN kekuatan sumberdaya untuk jangkauan pandang ke depan.

Bagaimana dengan ESELONISASI ?

mungkin sebagian teman-teman sudah ada yang tahu.
Hirarki Jabatan Struktural dikenal dengan istilah Eselon, yang seluruhnya terdiri dari 8 jenjang Eselon yang dapat dibagi menjadi:
Jabatan ESELON I
Jabatan ESELON II
Jabatan ESELON III
Jabatan ESELON IV
Guna memantapkan makna eselonisasi, hendaknya setiap tingkatan eselon dikaitkan juga dengan makna kepangkatan PNS. Berikut MAKNA ESELONISASI PNS, (Eselon I hingga IV), khususnya ditingkat PROVINSI:
1. ESELON I
     Eselon I merupakan hirarki jabatan structural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: ESELON I A DAN ESELON I B. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat Provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah (Propinsi) yang berfungsi sebagai penanggung jawab efektifitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.

2. ESELON II
ESELON II merupakan hirarki jabatan structural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIA dan ESELON IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah golongan IV /c dan tertinggi golongan berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA dan MENGEMBANGKAN. Ditingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban tugas sebagai penanggung jawab efektifitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan Implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan provinsi.

3. ESELON III
ESELON III merupakan hirarki jabatan structural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIIA dan ESELON IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah golongan III/d dan tertinggi Golongan PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggung jawabnya adalah MEMBINA dan MENGEMBANGKAN. Ditingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggung jawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.

4.ESELON IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah menjamin mutu. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggung jawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III. 

 



                 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar