Sabtu, 02 April 2011

IPKJI PROVINSI RIAU

Tujuan OrganisasiIPKJI:
1. Memantapkan persatuan dan kesatuan yang kokoh antar perawat kesehatan jiwa
2. Meningkatkan profesionalisme perawat kesehatan jiwa
3. Mengembangkan karir, prestasi kerja dan peningkatan kesejahteraan bagi perawat kesehatan jiwa
4. Memberikan Advokasi dalam menggunakan hak praktik mandiri dan hokum
5. Menjalin kerjasama dengan organisasi,institusi dan lembaga lain, baik didalam atau diluar negri
 

SIAPA YANG MENJADI ANGGOTA IPKJI ?


     Saya dinas dirumah sakit jiwa, tapi saya bukan lulusan SPKSJ atau Akper Jiwa apakah saya termasuk anggota IPKJI….?
     Sebuah organisasi dimana saja mempunyai prasyarat untuk menjadi anggota begitu juga dengan IPKJI. Persyaratan Anggota IPKJI berdasarkan AD/ART IPKJI  yang ditetapkan di Magelang pada tahun 2006 adalah
1. Anggota Biasa
A. Warga Negara Indonesia
B. Lulus pendidikan formal dibidang keperawatan yang telah disahkan oleh pemerintah dan telah mengikuti pelatihan keperawatan kesehatan jiwa
C. Menyatan diri untuk menjadi anggota IPKJI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus kabupaten/Kota dan bersedia mematuhi AD/ART IPKJI
D. Bersddia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan IPKJI
II. Anggota Kehormatan
     Seseorang diluar profesi keperawatan kesehatan jiwa yang dinilai telah berjasa terhadap organisasi IPKJI yang telah ditetapkan oleh Pengurus besar IPKJI, atas usulan Pengurus wilayah dan atau pengurus cabang.

    Jadi dengan keterangan diatas jelas bahwa perawat Rumah Sakit Jiwa Tampan yang telah mengikuti pelatihan keperawatan kesehatan jiwa seyogyanya juga merupakan anggota IPKJI.




1 komentar:

  1. good...lebih banyak lagi infonya...karena info IPKJI sedikit sekali..

    BalasHapus